18.09.2026·08:08 WIB
BREAKING NEWSBREAKING
Pantau Global
Pantau Global

Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Dua Orang, 16 Butir Diduga Ekstasi Disita

Bagikan
Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Dua Orang, 16 Butir Diduga Ekstasi Disita Foto: Ist

PANTAUGLOBAL.COM, DUMAI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang dan menyita 16 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,28 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di salah satu kamar Kost Diego Nomor 16, Jalan Patimura RT 001, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SIPS alias A dan I alias A.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan oleh S.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa S berada di salah satu kamar Kost Diego pada Rabu malam.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan S berada di dalam kamar sambil memegang sebuah bungkusan. Setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan tersebut diketahui berisi 10 butir diduga pil ekstasi berwarna hijau, berbentuk segitiga, dengan logo "S".

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kamar dan menemukan enam butir lainnya dengan ciri yang sama.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut sebanyak 16 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,28 gram.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku barang tersebut diperoleh dari I alias A. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap I hingga akhirnya mengamankannya di sekitar lorong Kost Diego.

Selain 16 butir diduga pil ekstasi, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Vivo dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru.

Kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, S dinyatakan negatif methamphetamine, positif amphetamine, serta negatif tetrahydrocannabinol (THC). Sementara I dinyatakan negatif methamphetamine, amphetamine, maupun THC.

Dalam perkara tersebut, keduanya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan Satresnarkoba Polres Dumai.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan peredaran narkotika tersebut. (rls)